Profil

Loka POM di Kabupaten Sumba Timur di resmikan pada tanggal 24 Oktober 2023 di Kediri.

Loka POM di Kabupaten Sumba Timur dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan pengawas Obat dan Makanan.

Peresmian UPT Loka POM di Kabupaten Sumba Timur ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing. Turut hadir Kepala Balai POM di Kupang, Yoseph Nahak Klau, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumba Timur, Merliaty Simanjutak Praing, Kepala Loka POM di Kabupaten Sumba Timur, Bernardus B. Moron dan Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Sumba Timur, Marthen Mb.H. Mangili.

 Tema yang diusung adalah Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Melindungi Masyarakat Melalui Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing. Kiranya tema ini menjadi motor penggerak sehingga kehadiran Loka POM di Kabupaten Sumba Timur dapat meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat di Pulau Sumba dari produk Obat dan Makanan yang beresiko buruk bagi kesehatan.

 

Visi

Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong

Misi

    1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah  lembaga pemerintah non kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah disahkannya Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Sumba Timur mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025, Loka POM di Kabupaten Sumba timur memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi : 

    1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
    8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
    11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Bernardus B. Moron, S.Si., M.Hum.

    Nama

    :

    Bernardus B. Moron, S.Si.,M.Hum.

    NIP

    :

    19711001 199401 1 001

    Pangkat / Golongan

    :

    Pembina / IV a

    Jabatan

    :

    Kepala Loka POM di Kab. Sumba Timur

    Tempat / Tgl. Lahir

    :

    Lebao, 01 Oktober 1971

    Agama

    :

    Katolik

    Alamat Rumah

    :

    Jl. Amabi, Komp. Pondok Sawah, Rt.007, Rw.003, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur.

    Alamat Kantor

    :

    Jl. Jenderal Soeharto No. 42 Komp. Kantor Bupati Sumba Timur, Waingapu – Kab. Sumba Timur.

    Nomor Telepon

    :

    081339428223

    Status

    :

    Menikah

    Email

    :

    Bernard_moron@yahoo.com / bernardus.moron@pom.go.id

    RIWAYAT PENDIDIKAN
    =====================================

    SD                          : SDK. Lebao I Larantuka
    SMP                       : SMP Negeri I Larantuka
    SLTA                       : Sekolah Menengah Farmasi Kupang
    S1. Kimia                : Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
    S2 Ilmu Hukum      : Universitas Nusa Cendana Kupang

    RIWAYAT JABATAN 
    =====================================

    1.  Staf Seksi Pengujian Pangan Balai POM di Kupang Balai POM di Kupang 31 Maret 1994 (+ 5 Tahun)

    2.   Seksi Pemeriksaan Balai POM di Kupang Balai POM di Kupang 05 Januari 1999 (+ 2 Tahun)

    3.   Bendahara Proyek Balai POM di Kupang Balai POM di Kupang 01 Januari 2001 (+ 3 Tahun)

    4.   Seksi Pemeriksaan Balai POM di Kupang Balai POM di Kupang 01 Januari 2004 (+ 1 Tahun)

    5.  Bendahara Pengeluaran Balai POM di Kupang Balai POM di Kupang 01 Januari 2005 (+ 1 Tahun)

    6.  Seksi Pemeriksaan Balai POM di Kupang (Koordinator Sidik) Balai POM di Kupang 01 Januari 2006 (+ 5 Tahun)

    7.    PFM. Ahli Pertama Seksi Pemeriksaan Balai POM di Kupang (Koordinator Sidik) Balai POM di Kupang 01 Oktober 2011 (+ 1 Tahun)

    8.    PFM. Ahli Muda (Koodinator Sidik) Balai POM di Kupang 01 September 2011 (+ 1 Tahun)

    9.    PFM. Ahli Muda ( Seksi Pengujian Pangan) Balai POM di Kupang 05 April 2012 (+ 5 Tahun)

    10.  Fungsional Umum (Seksi Pegujian Pangan dan BB) Balai POM di Kupang      02 Mei 2017 (+ 1 Tahun)

    11.Fungsional Umum (Koordinator Tata Usaha merangkap Koordinator Penindakan) Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat 12 September 2018 s/d 29 September 2019 (+ 1 Tahun)

    12.  PFM Ahli Muda (Koordinator Pos POM di Sumba Timur) Balai POM di Kupang 01 Oktober 2019 s/d 20 Oktober 2023 (+ 3 Tahun)

    13. Kepala Loka POM di Kab. Sumba Timur Loka POM di Kab. Sumba Timur 20 Oktober 2023 s/d Sekarang

         RIWAYAT PENGHARGAAN
    =====================================

         Satya Lancana X    Tahun (2024)

         Satya Lancana XX Tahun (2025)

    Sarana