Waingapu—Rabu (18/06/2025), Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Sumba Timur melaksanakan kegiatan Audit Internal Kearsipan Tahun 2025, dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan akuntabel, Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada Selasa–Rabu, 17–18 Juni 2025, bertempat di lingkungan kerja Loka POM di Sumba Timur.
Audit internal kearsipan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi pengelolaan arsip yang berkesinambungan, serta sebagai bentuk komitmen Loka POM dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, khususnya pada area penataan arsip dan manajemen data.
Audit ini dilakukan oleh tim auditor kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum BPOM RI, Ibu Poppy Alia, S. Farm, Apt, M.Epid dengan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis dan statis di lingkungan unit kerja. Beberapa aspek yang menjadi fokus audit antara lain penciptaan arsip, penggunaan klasifikasi arsip, penataan arsip aktif dan inaktif, serta penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Dalam sambutannya, Ibu Poppy Alia, S. Farm, Apt, M.Epid menyampaikan bahwa audit ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola dokumen dan informasi, serta mendukung akuntabilitas kinerja lembaga.
“Audit kearsipan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan informasi lembaga,” ujarnya.
Selama pelaksanaan audit, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruang arsip, kelengkapan pencatatan, serta sistem pengelolaan arsip digital. Hasil audit akan menjadi dasar rekomendasi tindak lanjut guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan ke depannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Loka POM di Sumba Timur semakin memahami pentingnya kearsipan dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.
Loka POM di Kab. Sumba Timur